Namun sebaliknya jika ‘orang pintar’ tersebut tidak shalih dan diragukan akidah serta keterbebasannya dengan dunia syirik ataupun jin, meskipun ia memberikan bacaan doa ataupun ayat al-Qur’an, apalagi jasanya diperjual-belikan secara komersial, maka hukumnya menjadi haram. Dalam hal ini berlaku untuk semua jenis pengobatan alternatif termasuk masalah pengobatan santet dan sihir.
Semoga Allah menyelamatkan umat Islam dari bahaya syirik dan kebodohan serta mendapatkan pertolongan, perlindungan, hidayah dan taufiq serta kesembuhan yang benar dari-Nya karena hanya Dialah Yang Maha Kuasa dan sebaik-baik tempat bergantung dan mengharap.
0 komentar:
Posting Komentar